Testimoni Kontak Kami
Home Articles Blog Optimalkan Efisiensi Logistik Anda: Panduan Registrasi SKEP PLB untuk Mengurangi Dwelling Time di Pelabuhan

Optimalkan Efisiensi Logistik Anda: Panduan Registrasi SKEP PLB untuk Mengurangi Dwelling Time di Pelabuhan

MASUK PLB HARUS REGISTRASI DULU?

Pemahaman Tentang Logistik dan PLB

Dalam menghadapi arus logistik yang semakin tinggi, pelaku ekspor dan impor memiliki harapan agar proses pengiriman barang dapat berlangsung secara efisien, akurat, dan dengan biaya yang minimal. Pertanyaan yang muncul, apakah untuk masuk ke Pusat Logistik Berikat (PLB) diperlukan registrasi terlebih dahulu? Bagaimana cara melakukan registrasinya, dan berapa waktu yang dibutuhkan?
 

Pusat Logistik Berikat: Solusi untuk Dwelling Time

Pusat Logistik Berikat merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi dwelling time di pelabuhan, mempercepat distribusi barang, serta berfungsi sebagai tempat penimbunan atau penyimpanan dengan masa timbun hingga 3 tahun sesuai PMK 272/PMK.04/2015. Proses masuk dan keluar barang dari PLB hanya dapat dilakukan setelah Surat Keputusan (SKEP) tersebut dinyatakan rilis.

Keuntungan fasilitas PLB mencakup minimalkan biaya logistik, baik dari segi port charge, demurrage, maupun detention. Sistem ini juga menerapkan parsial clearance dan dokumen clearance secara paralel.
 

Alur Registrasi SKEP PLB

Proses registrasi SKEP PLB melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti:

  1. Submit Dokumen Pelengkap SKEP:
    Pastikan dokumen SKEP telah lengkap dan sesuai. Tahapan ini memastikan kelancaran proses selanjutnya.

  2. Proses BC Kanwil (7-10 Hari):
    Proses berlanjut dengan pengajuan ke Bea Cukai Kantor Wilayah, yang memakan waktu sekitar 7-10 hari.

  3. Rilis SKEP:
    Setelah melewati proses BC Kanwil, SKEP dinyatakan rilis dan siap digunakan.

  4. Rekam SKEP ke BC Pusat:
    Langkah terakhir melibatkan pencatatan SKEP ke Bea Cukai Pusat sebagai tindakan resmi.

Baca Juga : Layanan Customs Clearance PT Transcon Indonesia, Mudahkan Pengurusan Bea Cukai

Dokumen Wajib untuk Registrasi SKEP

Sejumlah dokumen wajib dilampirkan saat melakukan registrasi SKEP, antara lain:

  • Akta Perusahaan

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  • KTP Direktur

  • SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

  • Surat Keterangan Fiskal

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Company Profile

  • MOU antara importir dan PLB

  • PI (Persetujuan Impor), Laporan Keuangan (jika ada)

  • List customer sebagai tujuan distribusi barang impor (khusus untuk API-U)

 

Catatan Penting

Penting untuk diingat bahwa beberapa HS code barang mencantumkan PI sebagai lartas. Namun, Peraturan Teknis (PERTTEK) harus dilengkapi sebelum importir mengajukan PI. Jika PERTTEK sudah rilis tetapi PI masih dalam proses, lampirkan bukti pengajuan melalui sistem INSW sebagai pelengkap SKEP yang sedang dalam pengurusan.
 

Kelancaran Proses: Pentingnya Persiapan Dokumen

Keberhasilan registrasi SKEP PLB sangat tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan. Dokumen-dokumen seperti Akta Perusahaan, NPWP, dan KTP Direktur harus dipersiapkan dengan teliti. SPPKP dan Surat Keterangan Fiskal menjadi landasan hukum bagi kegiatan pajak, sementara NIB dan Company Profile mencerminkan identitas perusahaan secara menyeluruh.


MOU dan PI: Fondasi Kerjasama

Langkah selanjutnya adalah menyusun Memorandum of Understanding (MOU) antara importir dan PLB. Dokumen ini menjadi landasan kerjasama, menguraikan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses distribusi barang. Persetujuan Impor (PI) juga harus disiapkan, dan apabila terdapat Laporan Keuangan, dapat menjadi dorongan positif dalam proses evaluasi.


API-U dan List Customer: Spesifikasi Khusus

Bagi sektor industri tertentu, seperti API-U (Angka Pengenal Importir-Utama), ada persyaratan tambahan berupa list customer sebagai tujuan distribusi barang impor. Hal ini menunjukkan spesifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh importir tertentu untuk memastikan keteraturan dan keamanan dalam distribusi barang.


Pentingnya Proses BC Kanwil

Proses di Bea Cukai Kantor Wilayah (BC Kanwil) menjadi tahapan kunci dalam registrasi SKEP PLB. Meskipun memakan waktu 7-10 hari, proses ini memastikan bahwa segala dokumen telah diverifikasi dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Mengoptimalkan Fasilitas PLB

Dengan mengikuti semua langkah-langkah dalam alur registrasi SKEP PLB, pelaku bisnis dapat mengoptimalkan fasilitas PLB dengan seefisien mungkin. Keuntungan biaya logistik yang signifikan dan fleksibilitas dalam proses clearance membuat PLB menjadi pilihan strategis bagi para pemangku kepentingan logistik.

Dengan memahami setiap tahapan dan persyaratan dokumen, proses registrasi dapat berjalan lancar, dan pelaku bisnis dapat menikmati kemudahan akses dan pemanfaatan fasilitas PLB untuk mendukung pertumbuhan dan kelancaran operasional bisnis internasional.

PLB Transcon Indonesia

Pusat Logistik Berikat Transcon Indonesia

Pusat Logistik Berikat Transcon Indonesia (PLB Transcon Indonesia) merupakan fasilitas logistik yang memiliki status khusus sebagai daerah pabean di Indonesia. Sebagai pusat logistik berikat, PLB Transcon Indonesia menyediakan berbagai layanan logistik, seperti penyimpanan, distribusi, dan pengolahan barang, serta pemrosesan dokumen kepabeanan dan administrasi lainnya.

Keberadaan PLB Transcon Indonesia akan semakin penting untuk mendukung kegiatan industri di Indonesia. Memberikan solusi kebutuhan logistik untuk pelanggan secara kooperatif sehingga banyak benefit yang diperoleh. Mari bergabung bersama para pelanggan lain yang sudah mencoba layanan PLB PT Transcon Indonesia. Hubungi sales_support@transcon-indonesia.com untuk mendapatkan layanan logistik gudang Pusat Logistik Berikat dari PT Transcon Indonesia.

Back To Articles