Testimoni Kontak Kami
Home Articles Berita KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR PERMENDAG NO. 20 TAHUN 2021 jo. PERMENDAG NO. 25 TAHUN 2022

KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR PERMENDAG NO. 20 TAHUN 2021 jo. PERMENDAG NO. 25 TAHUN 2022

Kebijakan dan pengaturan impor pada Permendag No. 25 tahun 2022 telah mulai diberlakukan bagi seluruh pelaku bisnis impor. Permendag ini masih berkaitan dengan permendag No. 20 tahun 2021.

Adapun kedua Permendag ini sangat penting untuk dipahami agar dapat dipatuhi oleh para importir sehingga dapat menjalankan kegiatan bisnisnya secara lancar tanpa terkendala..

Pun demikian kebijakan yang telah disosialisasikan secara serentak pada 25 Agustus 2022 lalu ini masih menimbulkan banyak kebingungan bagi para importir yang belum sepenuhnya memahami mekanisme terbaru untuk mengajukan perizinan.

Jika, Anda merupakan salah satu pelaku usaha impor yang juga sedang dilanda kebingungan. Tak perlu khawatir karena Transcon Indonesia akan membagikan bahasan lengkapnya untuk menambah wawasan Anda.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan oleh Importir 

Beberapa hal penting yang mungkin kurang dipahami sehingga menimbulkan banyak kebingungan adalah adanya beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya. Karenanya ada beberapa poin inti yang perlu Anda perhatikan agar proses perizinan yang diajukan segera dapat diproses.

Sebagai importir tentu pengetahuan wajib yang harus Anda ketahui adalah terkait isi atau pokok dari pengaturan Permendag itu sendiri. Berikut poin inti dari Permendag No. 20 Tahun 2021 jo . Permendag No. 25 Tahun 2022 yang perlu Anda ketahui.

  1. Importir wajib memiliki NIB 

Importir wajib memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai API dengan dua pilihan yaitu API-P dan API-U. 

Yang mana NIB sebagai API-U diperuntukan bagi Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan sedangkan NIB sebagai API-P diperuntukkan bagi Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri baik itu sebagai barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

  1. Bentuk Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha (PB) di bidang impor terbagi ke dalam tiga bentuk yaitu Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan Persetujuan Impor (PI).

  1. Mengajukan Perizinan Secara Online

Permendag No. 20 Tahun 2021 jo. Permendag No. 25 Tahun 2022 mengharuskan para importir untuk mengajukan permohonan izin secara online dengan menggunakan sistem yang bernama Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Langkah ini cukup mudah untuk dilakukan dan prosesnya tergolong cepat yaitu 5 hari kerja dengan persyaratan telah melengkapi dokumen yang diminta.

  1. Kelengkapan Berkas

Kelengkapan berkas menjadi kunci dan persyaratan terpenting agar perizinan dapat diberikan. Hal ini juga yang kadang terlewatkan sehingga proses perizinan ditangguhkan.

Adapun berkas minimum yang harus Anda siapkan adalah NPWP atau NIK (orang perseorangan); NPWP (BUMN atau Yayasan); atau NIB dan NPWP (Koperasi dan Badan Usaha). Adapun jika terdapat berkas pendukung lainnya tentu saja sangat boleh untuk dilampirkan.

  1. Kemudahan Perizinan Bagi Importir bereputasi baik

Jika Anda telah lama berkecimpung dalam bisnis impor dan memiliki reputasi yang baik, Anda patut bernapas lega. Karena para pelaku usaha yang ditetapkan sebagai Eksportir Bereputasi Baik (EBB) dan Importir Bereputasi Baik (IBB) akan diberikan reward berupa  penerbitan Perizinan Berusaha dibidang Ekspor dan Impor secara elektronik dan otomatis.

PT Transcon Indonesia, Penyedia Layanan Pusat Logistik Berikat Beri Kemudahan bagi Para Importir

Meskipun  terdapat beberapa peraturan baru yang diberlakukan dan membuat para importir harus beradaptasi kembali, sejatinya pemberlakuan Permendag No. 20 Tahun 2021 jo. Permendag No. 25 Tahun 2022 didasarkan pada sebuah tujuan agar pelaku importir semakin mudah dalam mengurus perizinan yang menjadi tonggak utama berjalanya kegiatan bisnis mereka.

Bukan hanya itu, peraturan terbaru ini juga memberi kemudahan bagi para importir untuk melakukan clearance melalui Pusat Logistik Berikat.

Seperti yang tercantum pada peraturan sebelumnya yaitu  pada Permendag 16 Tahun 2021 pasal 3,  yang menyatakan bahwa verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor dan impor untuk barang tertentu dapat dilakukan di TPB, KBPBP, dan KEK.

Lalu hal ini  juga terdapat pada Permendag No 20 Tahun 2021 pasal 6 ayat a yang menyatakan bahwa pengaturan impor dikecualikan pada barang impor yang masuk melalui tempat penimbunan berikat.

Dan yang terbaru yaitu di Permendag 25 tahun 2022 pada lampiran 3 dimana  tercantum bahwa impor barang dapat masuk salah satunya melalui tempat penimbunan berikat.

Hal ini dapat menjadi alternatif bagi para importir. Karena selain dapat mengajukan permohonan secara mandiri via online, para importir juga dapat menggunakan layanan dari PLB ( Pusat Logistik Berikat ) seperti yang disediakan oleh PT Transcon Indonesia.

Transcon Indonesia merupakan Pusat Logistik Berikat terpercaya yang selalu mengikuti dan beradaptasi dengan peraturan yang diberlakukan pemerintah tak terkecuali dengan Permendag No. 20 Tahun 2021 jo. Permendag No. 25 Tahun 2022.

Oleh karenanya, Anda dapat mempercayakan Transcon Indonesia untuk mengurus seluruh perizinan impor yang Anda butuhkan sehingga Anda dapat fokus mengurus bisnis Anda dan mengembangkannya ke skala yang lebih besar tanpa memusingkan urusan logistik dan perizinan. Menghadirkan kemudahan dan harga yang bersaing dan ramah di kantong, jadikan Transcon Indonesia partner terbaik Anda dan raihlah bisnis yang lebih gemilang mulai dari sekarang!

Back To Articles