Testimoni Kontak Kami

PLB

(Pusat Logistik Berikat)

PLB atau Pusat Logistik Berikat

Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang variatif. Mulai dari hasil tambang, pertanian, perikanan, tekstil hampir semuanya ada di Indonesia. Hal inilah yang membuktikan sebenarnya Indonesia bisa menjadi negara besar dengan meningkatkan ekspor ke negara-negara lain. Selain itu setiap negara pasti tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga dibutuhkan yang namanya kegiatan impor. Namun dalam dunia ekspor-impor memiliki tantangan salah satunya adalah pengiriman.

Sebelumnya kebutuhan bahan baku, barang modal, dan bahan penolong untuk industri domestik umumnya disimpan terlebih dahulu di gudang negara Malaysia dan Singapura setelah itu baru dikirim ke Indonesia. Akibatnya dari segi waktu dan biaya jadi tidak efisien. Karena barang harus transit dulu di negara lain yang akibatnya jadi lebih lama, dan dari segi biaya juga bertambah karena harus masuk ke negara lain.

Dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, biaya logistik di Indonesia tergolong masih tinggi. Terbukti dari persentase biaya logistik dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 29%.

Dari masalah tersebut, pemerintah Indonesia mencetuskan ide yang menjadi solusi untuk masalah ini yaitu dengan dibangunnya Pusat Logistik Berikat atau PLB. Pada tahun 2015 pemerintah Indonesia meresmikan beberapa titik wilayah yang menjadi lokasi pengembangan Pusat Logistik Berikat.

PUSAT LOGISTIK BERIKAT

Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh DJBC berdasarkan dalam Kebijakan Ekonomi Volume II yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia.

Pusat Logistik Berikat adalah Gudang multifungsi yang bea masuk dan pajak impornya ditunda dan diberikan fasilitas penyimpanan bahan baku hingga 3 tahun lamanya hingga ada pembeli. PLB juga dilengkapi oleh Quality Control sehingga industri kecil dan UKM bisa melakukan Impor Ekspor secara optimal dan produknya lebih kompetitif

PLB diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, serta mendukung pertumbuhan industri – industri domestik, termasuk kelas kecil dan menengah, meningkatkan investasi asing dan lokal serta dapat membantu membina Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.

PLB merupakan gudang logistik multi fungsi yang digunakan oleh importir dan eksportir untuk menyimpan barang – barang yang berasal dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean Indonesia dengan fasilitas seperti:

- Fleksibilitas Pemasukan dan Pengeluaran Barang
- Fleksibilitas Kegiatan Sederhana yang dilakukan di PLB
- Fleksibilitas Status Kepemilikan
- Fleksibilitas Perpajakan dan Kepabeanan
- Fleksibiltas Jangka Waktu Penyimpanan
- Fasilitas Fiskal
- Penyimpanan yang Dikelola Sendiri
- Clearance dengan Barang Impor Sementara dan kombinasi dengan fasilitas kepabeanan lain seperti MITA, KITE dll

Layanan Pusat Logistik Berikat:

- Manajemen Gudang dan Persediaan
- Menangani Perizinan Impor dan Ekspor Kepabeanan
- Mengatur proses pengiriman impor dan ekspor domestic
- GPS and E seal
- Pilihan Layanan Nilai Tambah
- Dokumentasi
- Fasilitas Lacak dan Pantau Kiriman (real-time)
- Fasilitas pengawasan persediaan (real-time)
- Perlindungan Asuransi Barang
- Sistem Keamanan dan Monitoring

Keuntungan Pusat Logistik Berikat:

- Penangguhan Pajak impor dan pembayaran bea masuk (sampai kargo dirilis oleh PLB)
- Mengurangi biaya penyimpanan/biaya over-time berlabuh dan biaya penanganan di pelabuhan Indonesia.
- Meningkatkan cash flow dan perputaran bahan baku pabrik
- Mempersingkat waktu pengiriman logistik
- Masa penyimpanan sampai dengan 3 tahun (dapat diperpanjang)
- Kegiatan sederhana seperti Pemeliharaan, Cutting, Canting dan Decanting, Inspeksi Surveyor (LARTAS) dan kegiatan lainnya dapat dilakukan di PLB
- Kemudahan mengatur jumlah dan schedule re-ekspor kargo
- Barang dapat disimpan di PLB sambil menunggu master-list atau proses dokumen lainnya
- Partial Delivery depend on kebutuhan dan jadwal produksi

Jenis-jenis Pusat Logistik Berikat

Pemerintah Indonesia terus mengoptimasi sistem logistik Indonesia agar bisa bekerja lebih efisien dan saat ini sudah mencapai tahap pengembangan PLB generasi kedua. Salah satu yang diperbarui adalah menambah cakupan komoditas sehingga menjadi 8 komoditas totalnya meliputi:

  1. PLB untuk Industri Kecil Menengah
  2. PLB Industri Besar
  3. PLB Floating Storage
  4. PLB Ekspor Barang Komoditas
  5. PLB untuk Barang Pokok, seperti kedelai, gandum, dan jagung
  6. PLB untuk Hub Kargo Udara
  7. PLB untuk Barang Jadi
  8. PLB E-Commerce Distribution Center

Hal ini tampaknya cukup direspon positif oleh perusahaan dalam negeri, terbukti dari meningkatnya jumlah perusahaan yang memindahkan persediaan barangnya dari Singapura ke Indonesia. Bahkan pihak Singapura dan Malaysia menawarkan potongan harga demi mempertahankan perusahaan yang sebelumnya menyimpan barang di negaranya.

Meski begitu pemerintah Indonesia tidak akan berhenti sampai disini, pemerintah terus mengoptimasi dan memperbaiki efisiensi PLB di Indonesia. Targetnya setelah sanggup memberikan pelayanan yang maksimal untuk perusahaan dalam negeri, pemerintah Indonesia juga ingin mengambil peluang untuk menarik negara-negara lain menyimpan bahan bakunya di Indonesia menggantikan Malaysia dan Singapura hingga menjadi portal logistik untuk negara-engara Asia Pasifik.

Dasar Hukum PLB atau Pusat Logistik Berikat

Pusat Logistik Berikat diregulasi oleh pemerintah Indonesia demi kenyamanan dan menjaga kestabilan ekonomi. Pada implementasinya PLB diregulasi dalam beberapa aturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
  2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat
  3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  4. Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2009 mor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 32 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  5. Peraturan Direktorat Jendral (PDJ):
    1. Perdirjen BC No. PER-01/BC/2016 jo. PER-11/BC/2018 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
    2. Perdirjen BC No. PER-02/BC/2016 terkait BC 1.6
    3. Perdirjen BC No. PER-03/BC/2016 terkait BC 2.8
    4. Perdirjen BC No. PER-10/BC/2017 terkait BC 3.3 dan P3BET