Testimoni Kontak Kami
Home Articles Blog Konsep Konsinyasi Alternatif Menitip Barang di PLB untuk Perusahaan PMA

Konsep Konsinyasi Alternatif Menitip Barang di PLB untuk Perusahaan PMA

Pengenalan Konsep Konsinyasi dalam Konteks PLB

Konsep konsinyasi adalah suatu bentuk perjanjian dimana pemilik barang, dalam hal ini perusahaan PMA, menitipkan barang kepada pihak lain yang disebut consignee, untuk dijual atau didistribusikan kepada pihak ketiga yang menjadi pembeli. Dalam hal ini, consignee bertindak sebagai agen atau distributor yang bertanggung jawab dalam menjual atau mendistribusikan barang tersebut

Dalam dunia perdagangan internasional, pengelolaan distribusi barang menjadi aspek penting bagi perusahaan. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah konsep konsinyasi. Konsep ini juga dapat diterapkan di Pusat Logistik Berikat (PLB) seperti Transcon Indonesia, yang memberikan opsi menarik bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Konsep Konsinyasi: Alternatif Menitip Barang di PLB untuk Perusahaan PMA

Keuntungan menggunakan konsep konsinyasi di PLB

Penerapan konsep konsinyasi di PLB Transcon Indonesia memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan PMA. Pertama, perusahaan dapat menitipkan barang di PLB tanpa harus memiliki status Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, yang merupakan persyaratan utama untuk menjadi tujuan distribusi di PLB. Kedua, perusahaan dapat memanfaatkan infrastruktur dan fasilitas PLB Transcon Indonesia untuk penyimpanan dan pengelolaan barang tanpa harus menanggung biaya kepemilikan dan operasional mandiri.

Pertanyaan: Apakah bisa titip barang di Pusat Logistik Berikat sedangkan statusnya PMA dan belum ada pembelinya? Apa solusinya?

Jawaban: PMA tidak bisa didaftarkan sebagai tujuan distribusi PLB, harus BUT di Indonesia, namun bila statusnya sebagai Shipper maka bisa menggunakan konsep konsinyasi, sehingga ketika ada pembeli di Indonesia maka pembeli tersebutlah yang akan diregistrasikan menjadi tujuan distribusi Transcon Indonesia dengan syarat harus memiliki perijinan impor.

Pusat Logistik Berikat (PLB) telah menjadi bagian penting dalam infrastruktur logistik perdagangan internasional di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah mungkin untuk menitipkan barang di PLB jika status perusahaan adalah Penanaman Modal Asing (PMA) dan belum ada pembeli yang tertarik.

Baca Juga : Kegiatan EXIM di Aceh banyak dilakukan melalui Pelabuhan Medan, Transcon Hadir Tuntaskan Tantangan

PMA, sebagai status perusahaan dengan modal asing, tidak dapat didaftarkan sebagai tujuan distribusi di PLB. Hal ini disebabkan oleh persyaratan yang berlaku di Indonesia, di mana tujuan distribusi di PLB haruslah merupakan Badan Usaha Tetap (BUT) yang terdaftar di Indonesia. Namun, terdapat solusi alternatif yang dapat ditempuh jika perusahaan dengan status PMA ingin menitipkan barang di PLB.

Salah satu solusi yang dapat digunakan adalah dengan memanfaatkan konsep konsinyasi. Dalam konsep konsinyasi, perusahaan dengan status PMA dapat berperan sebagai pengirim (shipper) dalam transaksi perdagangan. Dalam hal ini, barang-barang yang akan dititipkan di PLB dapat dikonsinyasikan kepada pihak lain, seperti agen atau distributor di Indonesia.

Ketika ada pembeli yang tertarik pada barang tersebut di Indonesia, pembeli tersebutlah yang akan diregistrasikan sebagai tujuan distribusi di PLB, dengan perusahaan PMA berperan sebagai pengirim (shipper). Dalam hal ini, pembeli yang akan menjadi penerima resmi barang tersebut di PLB.

Namun, dalam proses ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi. Pembeli yang menjadi tujuan distribusi di PLB harus memiliki perijinan impor yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perijinan impor ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses impor barang berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan menggunakan solusi konsep konsinyasi dan memenuhi persyaratan perijinan impor yang berlaku, perusahaan dengan status PMA dapat mengatasi kendala dalam menitipkan barang di PLB. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk tetap memanfaatkan fasilitas PLB untuk penyimpanan dan pengelolaan barang, sambil memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulannya, meskipun status PMA tidak bisa didaftarkan sebagai tujuan distribusi di PLB, perusahaan dengan status PMA masih dapat menitipkan barang di PLB melalui konsep konsinyasi. Dalam konsep ini, pembeli di Indonesia akan diregistrasikan sebagai tujuan distribusi di PLB, dengan perusahaan PMA berperan sebagai pengirim. Namun, penting untuk memperhatikan persyaratan perijinan impor yang berlaku agar proses distribusi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan memanfaatkan konsep konsinyasi di PLB Transcon Indonesia, perusahaan PMA dapat menjalankan aktivitas distribusi barang dengan lebih efisien dan mengoptimalkan hasil bisnis mereka. Konsep ini memberikan fleksibilitas, efisiensi biaya, dan keamanan terhadap barang yang dititipkan. Dengan demikian, perusahaan PMA dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar internasional melalui penerapan konsep konsinyasi di PLB Transcon Indonesia.

Mari bergabung bersama para pelanggan lain yang sudah mencoba layanan PLB PT Transcon Indonesia. Hubungi sales_support@transcon-indonesia.com untuk mendapatkan layanan logistik gudang Pusat Logistik Berikat dari PT Transcon Indonesia.

Back To Articles