Testimoni Kontak Kami
Home Articles White Paper KETENTUAN PERMENDAG NO. 68 TH 2020 TENTANG BARANG JADI

KETENTUAN PERMENDAG NO. 68 TH 2020 TENTANG BARANG JADI

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan biaya logistik baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun teknologi informasi dan komunikasi seperti penyusunan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional, pembangunan pelabuhan, pembangunan dryport, pembangunan Pusat Distribusi Regional (PDR), peluncuran program tol laut dan gerai maritim, serta pengembangan Indonesia National Single Window (INSW).

Pemerintah melakukan terobosan baru di bidang logistik yaitu untuk dengan memberikan insentif dalam pengembangan kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB). Kehadiran PLB diharapkan akan membuat kegiatan usaha lebih efisien.

Dimana pada bulan agustus tahun 2020 pemerintah telah mengeluarkan kembali ketentuan peraturan "Permendag no. 68 tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik serta sepeda roda dua dan roda tiga", yang dimana untuk menunjang kelancaran arus barang,memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perijinan berusaha,meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan impor, dan perlu melakukan pengaturan mengenai ketentuan impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga, yang akan membantu para importir - importir barang jadi untuk lebih efisien dalam kegiatan usaha mereka.

"Permendag no. 68 tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik serta sepeda roda dua dan roda tiga" dapat diakses pada link berikut https://drive.google.com/file/d/1nKOos91mHM8Zon00sgEKF5IbrQU_9-au/view?usp=sharing

Back To Articles